Wednesday, August 20, 2014

Laut Teritorial dan Zona

The Geneva Conference (1958)
Untuk pertama kalinya pada Konferensi Jenewa tahun 1958, Hukum Laut dapat dikodekan dengan pekerjaan Komisi Hukum Internasional. Empat konvensi diadopsi, yang meliputi:

Laut Teritorial dan Zona Bersebelahan;
laut lepas (Konvensi Seas tinggi 29 April 1958 yang codifies aturan hukum internasional di Laut Lepas);
landas kontinen (Konvensi Continental http://www.ladangjiwa.com Shelf dari 29 Maret 1958 untuk menggambarkan dan menentukan hak-hak negara untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam dari landas kontinen adalah);
memancing dan konservasi sumber daya alam hayati.
Perjanjian ini berlaku antara tahun 1962 dan 1966 (Perancis akan meratifikasi dua terakhir):

Pada tahun 1970, atas inisiatif dari perwakilan Maltese Arvid Pardo, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 2749 (XXV) yang mengklasifikasikan sebagai "World Heritage" dasar laut dan laut yang terletak di luar batas yurisdiksi nasional .

No comments:

Post a Comment